Audit merupakan jasa eksklusif yang diberikan kepada Akuntan Publik sesuai amanat Undang Undang No. 5 tahun 2011. Akuntan Publik dalam memberikan jasa audit wajib melalui Kantor Akuntan Publik. Izin Kantor Akuntan Publik diterbitkan oleh Kementerian Keuangan setelah dilakukan proses permohonan izin oleh Akuntan Publik.
Berhati – hati dengan Akuntan Publik Palsu
Banyaknya permintaan atas jasa Audit tidak jarang menimbulkan oknum-oknum yang memanfaatkannya dengan menerbitkan laporan auditor independen palsu yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Palsu atau Kantor Akuntan Publik yang telah mendapat sanksi pembekuan izin oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Hal ini mengharuskan pengguna jasa audit lebih aware dalam memilih Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Meskipun ketentuan pidana dalam Undang-Undang Akuntan Publik sangat jelas diatur, praktik Akuntan Publik palsu masih sering ditemukan di daerah-daerah. Praktik ini jelas merugikan pengguna jasa audit yang mengharapkan jasa audit yang berkualitas.
Sanksi bagi Akuntan Publik Palsu diatur dalam Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2011 :
“Setiap orang yang bukan Akuntan Publik, tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik dan bertindak seolah-olah sebagai Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Cara mendapat informasi Akuntan Publik Resmi
Sebagai pengguna jasa, sebelum melaksanakan kontrak dengan Akuntan Publik ada baiknya Anda melakukan pengecekan izin Akuntan Publik yang hendak Anda gunakan. Referensi yang dapat digunakan adalah daftar AP dan KAP aktif pada direktori Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Daftar Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik aktif dapat Anda dapat mengakses link pada website Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan berikut :
KAP terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemenkeu
Akuntan Publik terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemenkeu