Apakah anda melakukan kegiatan membangun sendiri di Indonesia ? Jika iya, maka Anda perlu memperhatikan aspek perpajakan yang timbul pada kegiatan tersebut, yaitu PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).

PPN Kegiatan Membangun Sendiri

PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan atas kegiatan membangun bangunan sendiri. Pajak ini dikenakan atas pembangunan yang digunakan untuk yang bersangkutan sendiri dan bukan digunakan dalam rangka kegiatan usaha. Dasar pengenaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri ini adalah Pasal 16C dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang PPN dan PPnBM. Selanjutnya peraturan pelaksanaan PPN KMS juga diatur dalam PMK 61/PMK.03/2022.

PPN KMS dikenakan kepada orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama. Pengenaannya atas pembangunan yang dilaksanakan mandiri maupun yang dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam hal pihak ketiga tersebut tidak memungut PPN.

Catatan untuk PPN KMS ini adalah pajak ini tidak dikenakan atas kegiatan membangun sehubungan dengan kegiatan usaha. Sebagai contoh, developer yang membangun dengan usahanya sendiri tidak akan dikenakan PPN KMS ini karena pembangunan dilaksanakan dalam rangka kegiatan usahanya.

Besaran pengenaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

“PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri wajib dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan sendiri dengan besaran tertentu”, begitu bunyi pasal 3 ayat (1) PMK 61/PMK.03/2022. Selanjutnya dalam pasal 3 ayat (2) diatur :

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh
persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.”

dari penjelasan pasal 3 ayat (2) tersebut dapat kita maknai PPN KMS dihitung sebagai berikut :

20% x 10% (tarif pasal 7 ayat (1) UU PPN) x Jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan (Dasar Pengenaan Pajak)

Saat dan Tempat Terutangnya PPN KMS

PPN KMS mulai terutang sejak saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Pajak ini disetor setiap masa pajak (bulan) selama pembangunan dilakukan. PPN KMS terutang di tempat bangunan tersebut didirikan, sebagai konsekwensinya penyetoran dan pelaporan pajak ini menggunakan kode Kantor Pelayanan Pajak tempat bangunan didirikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Menarik Lainnya